Anda Korban Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan? Silahkan Hubungi Nomor Ini!

Anda Korban Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan? Silahkan Hubungi Nomor Ini!
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suherdi saat memberi keterangan soal kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Selasa (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
0 Komentar

sumedangekspres, JAKARTA – Bareskrim Polri membuka pos pengaduan untuk korban investasi bodong binary option affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Dirttipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suherdi mengatakan pihaknya telah menyiapkan nomor ponsel guna menerima pengaduan korban investasi kedua crazy rich tersebut.

“Korban untuk mengadu ke Dittipidsiber Bareskrim Polri di nomor 08132420009,” kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (15/3).

Dia juga mengimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran trading.

Baca Juga:Begal Pantat Ditangkap Polisi, Sering Beraksi di Rajagaluh MajalengkaAirlangga: Agar Menjadi 14 Ribu, Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi

“Bareskrim mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan hati-hati terhadap penawaran trading,” kata Asep.

Menurut Asep, masyarakat boleh-boleh saja bermain trading sepanjang terdaftar di Bappeti.

“Pastikan investasi yang diikuti legal dan terdaftar pada Bappepti,” tutup Asep. Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Sementara itu, Doni Salmanan menjadi tersangka penipuan menggunakan aplikasi Quotex. Keduanya telah ditahan penyidik Bareskrim Polri dan terancam akan dimiskinkan. (cr3/jpnn)

0 Komentar