sumedang, KOTA – Satpol PP Kabupaten Sumedang melakukan penertiban kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar yang diperuntukan untuk pejalan kaki.
Kegiatan penertiban pedagang kaki lima dilakukan di tujuh titik. Salah satunya di Jalan Sebelas April yang merupakan akses ke pasar tradisional sehingga banyak yang berjualan.
“Ini kegiatan rutin di tujuh titik, diantaranya seputaran Taman Kota, Jalan Tampomas, di depan Kampus UPI dan Alun-alun Sumedang. Selain itu, juga di Jalan Sebelas April yang merupakan akses ke pasar tradisional dimana sejak pukul 23.00 malam sudah banyak yang berjualan dan menimbulkan kemacetan,” ujar Sekretaris Satpol PP Deni Hanafiah kepada Sumeks, Selasa (15/3).
Baca Juga:Puluhan Kendaraan Diperiksa Subdenpom Ill 2-1Program Sekoper Cinta Perlu Keterlibatan Berbagai Elemen
Sementara itu, menurut Kepala Bidang PPUD Yan Mahal Rizzal, penertiban ini juga dilaksanakan untuk menegakan Perda No.7 Tahun 2014.
“Pada prinsipnya, kita melakukan penertiban ini dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan daerah dalam hal ini Perda No.7 tahun 2014,” jelas Rizzal kepada Sumeks, Selasa (15/3).
Rizzal menerangkan, untuk lokasi di Jalan Sebelas April ini telah dilakukan peneguran sebelumnya, namun diabaikan oleh para pedagang. Akhirnya terpaksa dilakukan penertiban oleh pihak Satpol PP.
“Terkait lokasi ini, kami sudah sampaikan peneguran secara humanis bahwa penggunaan roda, tempat di atas trotoar itu dilarang karena mengganggu arus lalu lintas. Namun, beberapa kali diingatkan tidak digubris, jadi kami lakukan penertiban,” ujarnya
Dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan secara humanis dan tanpa ada arogansi dari pihak Satpol PP. Mereka justru siap membantu apabila pedagang mengalami kesulitan saat menertibkan dagangannya.
“Penertiban ini tidak ada arogansi. Bahkan kami biarkan mereka menertibkan diri sendiri, namun apabila butuh bantuan Satpol PP siap membantu,” ungkap Rizzal
Lebih lanjut, Rizzal mengimbau kepada para pedagang kaki lima yang masih berjualan di sekitar trotoar untuk segera memindahkan dagangannya agar tidak melanggar perundang-undangan.
Baca Juga:Merokok saat Berkendara, Bahayakan Pengguna Jalan LainAyam Geprek Sahara Chicken, UMKM Siap Bersaing
“Untuk para pedagang kaki lima khususnya yang memanfaatkan sarana prasarana umum seperti trotoar itu harus dihindari. Karena, trotoar itu untuk pejalan kaki. Silahkan, mencari tempat yang lebih nyaman dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (rxi/job)