Penundaan Pemilu 2024 Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

Penundaan Pemilu 2024 Bertentangan dengan Amanat Konstitusi
0 Komentar

sumedang, KOTA – Keinginan elit politik tentang penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan amanat konstitusi. Hal itu disampaikan Pengurus Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Dodi Partawijaya MPd kepada Sumeks, Rabu (23/3).

Menurutnya, enting bagi semua warga negara untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Atas nama negara hukum, politik demokratis, dan keberdayaan ekonomi, tolak penundaan Pemilu 2024,” tegas Dodi.

Baca Juga:Curanmor Dominasi Angka Kriminal Polsek CimanggungInacraft 2022 Resmi Dibuka, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Dalam Negeri

Sebab, lanjut dia, Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali.

“Menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Ditegaskan, intinya menolak dan itu cuma akal akalan elit saja. Bahasa dirinya cek ombak respon publik.

“Bahaya juga kalau isu penundaan pemilu dibiarkan, bisa saja kejadiaan. Jadi saya harap NGO ataupun aktivis kepemiluan menolak tegas wacana penundaan pemilu ini,” pungkasnya. (atp)

0 Komentar