sumedang, JATINANGOR – Warga kampung Cipacing Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor yang terkenal dengan pembuatan senapan angin mendeklarasikan tidak akan lagi membuat senjata api rakitan dan hanya membuat senapan angin. Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Puluhan mantan perajin senjata api rakitan tersebut, melakukan Deklarasi. Ketua Koperasi Cipacing Mandiri Cucu Suryaman menjelaskan, isi dari deklarasi tersebut.
Mantan perajin senpi rakitan Cipacing yang tergabung dalam Koperasi Cipacing Mandiri sepakat, tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar hukum serta akan menjaga kantibmas yang aman dan kondusif.
Baca Juga:Perguruan Tinggi Didorong Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Jalan Pasanggrahan – Padasuka Dipenuhi Sampah
Cucu menuturkan antusiasme warga untuk melakukan pembinaan sangat positif bagi para perajin senapan angin.
“Adanya pembinaan dari Polda Jabar, para pembuat senpi rakitan sudah mulai menurun. Polda tidak henti-hentinya terus melakukan pembinaan bagi para perajin senapan angin,” kata Cucu.
Di Cipacing sendiri ada sebanyak 141 perajin senapan angin yang terdaftar di Koperasi Cipacing Mandiri. Bahkan, dalam sebulan bisa mengirimkan sebanyak 500 lebih senapan angin yang dikirim ke seluruh wilayah Indonesia, dijual mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta.
Kepala Desa Cipacing Dedeh Juariah mengapresiasi Polda Jabar yang terus membina para mantan pembuat senpi rakitan. Selain itu, pembinaan juga terus dilakukan kepada generasi selanjutnya. Bahkan, melakukan pembinaan kepada para generasi pembuatan senapan angin agar jangan membuat senpi rakitan. (kga)