sumedang, KOTA – Jelang bulan Ramadan, Satuan Polisi Pramong Praja berhasil mengamankan 182 botol miras dari delapan lokasi berbeda. Kini ratusan botol miras tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang, Selasa (29/3).
Razia tersebut dilakukan dibawah kendali Kepala Bidang PPUD selaku PPNS Yan Mahal Rizzal dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD).
“Kami telah melaksanakan ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkhohol di Kabupaten Sumedang. Hal tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Apalagi menjelang bulan Suci Ramadan. Semoga tidak dikotori dengan hal-hal yang melanggar Perda,” jelas Rizzal kepada Sumeks, Rabu (30/3).
Baca Juga:Kapolda Jabar Sesalkan Kasus Pemukulan JurnalisWisata Mata Air Cipulus Kembali Ditata
Dikatakan, saat ini peredaran minuman beralkohol masih terbilang tinggi di wilayah Kabupaten Sumedang. Diketahui kebanyakan para penjual minuman melancarkan jualanya dengan kedok berjualan jamu.
“Peredaran minuman beralkohol memang masih tinggi, di berbagai wilayah masih ditemukan. Terutama dari penjual depot jamu yang tanda kutio nakal masih menyisipkan penjualan minuman beralkhohol dengan minuman jamu,” kata Rizzal.
Rizzal menuturkan, pihaknya masih berusaha terus melaksanakan operasi guna meminimalisir peredaran minuman beralkhohol dan penyakit masyarakat lainnya, demi terciptanya Sumedang Simpati (Agamis).
“Untuk itu kepada seluruh lapisan masyarakat mohon kerjasamanya dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman tadi. Apabila ada hal-hal yang menimbulkan kerawanan dimasyarakat, bukan hanya atas peredaran minuman berlakhohol saja,” pungkas Rizzal. (kga)