sumedang, KOTA – Keinginan elite politik agar Pemilu 2024 ditunda bertentangan dengan amanat konstitusi. Untuk itu, penting menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Atas nama negara hukum, politik demokratis, dan keberdayaan ekonomi, tolak penundaan Pemilu 2024,” tegas Pengurus Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Dodi Partawijaya MPd, baru-baru ini.
Sebab, lanjut dia, Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali.
“Menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga:Pakualam Pertanyakan Kompensasi ke Pemilik WarungKicauan Burung Lovebird Warnai Buka Puasa Ridwan Kamil di Rumah Warga Bandung
Sementara itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) untuk tidak meneruskan polemik penundaan pemilu 2024.
Menurutnya, polemik tersebut bisa memicu kemarahan publik. ”Demi kebaikan bangsa dan negara, saya ingatkan agar Menko Luhut tidak meneruskan polemik ini,” terang senator asal Jawa Timur ini, Minggu 3 April 2022.
”Selain melanggar aturan benegara, polemik ini membahayakan bangsa Indonesia. Indikasi kemarahan publik mulai terlihat jika ini diteruskan,” tandas LaNyalla.
LaNyalla juga mengingatkan, berdasarkan analisa Big Data yang dimiliki, kecenderungan masyarakat senang dengan deklarasi Jokowi 3 periode turun dari 28% menjadi 23%.
Dukungan yang dilakukan oleh beberapa kepala desa kemarin, agar pemerintahan Joko Widodo dilanjutkan menjadi tiga periode justru menurunkan tingkat kegembiraan masyarakat hanya pada posisi 23% dari sebelumnya 28% untuk isu yang sama.
”Saat bersamaan sentimen publik, tengah diaduk-aduk oleh persoalan ekonomi,” imbuhnya.
“Dari pantauan Big Data DPD RI, naiknya harga-harga kebutuhan pokok dan rencana kenaikan LPG 3 KG meningkatkan perasaan takut masyarakat sebesar 10%,” kata LaNyalla.
Ia juga menyampaikan ada potensi peningkatan kemarahan publik soal deklarasi Jokowi 3 periode.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Tahun 2022, Satgas Citarum Harum Fokus Pada Penegakkan HukumHari Kedua Ramadan, Ridwan Kamil Cek Kondisi Harga Minyak Goreng
”Bulan Maret lalu saya sudah ingatkan Luhut soal klaim 110 juta pengguna media sosial membahas penundaan pemilu 2024 dan adanya potensi kemarahan publik. Saat itu, skor emosi marah publik mencapai angka 8%. Saat ini skor marah publik meningkat menjadi 12%,” terang LaNyalla.