Dalam buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah oleh Nur Solikhin ada dua pendapat terkait cara pelaksanaan puasa Qadha, yaitu sebagai berikut:
- Jika puasa yang ditinggalkan berurutan maka wajib untuk mengganti berurutan.
- Puasa qadha tidak harus dilakukan secara berurutan.
Rasulullah SAW menjelaskan dalah sebuah hadits bahwa qadha boleh dilakukan secara terpisah (tidak berurutan). Dari Ibnu Umar Rasulullah SAW bersabda:
“Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan.” (HR. Daruquthni). (cr1)