Bagaimana Hukum Muntah Saat Berpuasa, Batalkah? Ini Kata Buya Yahya

Bagaiman Hukum Muntah Saat Berpuasa
Buya Yahya menjelaskan mengenai bagaimana hukum muntah saat berpuasa ( foto : tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV)
0 Komentar

sumedangekspres – Terdapat beberapa hal ataupun situasi yang dapat membatalkan puasa kita di bulan ramadhan. Seperti salah satunya ialah muntah pada saat berpuasa.

Lalu, apakah muntah pada saat sedang menjalankan ibadah puasa ramadan bisa membatalkan puasa? Begini penjelasan Buya Yahya dilansir dari beritabaru.co :

Pada ceramahnya di akun YouTube Al Bahjah TV yang ditayangkan 21 April 2021 lalu, Buya Yahya mengatakan apabila seorang muslim pada saat menjalankan ibadah puasa kemudian muntah dengan sengaja maka puasanya batal.

Baca Juga:Crush Kamu Ga Peka? Yu Buat Dia Peka Dengan Cara Ini, 7 Cara Memberi Kode Kepada Gebetetan.5 Tips Cegah Pergaulan Bebas Pada Remaja

“Ada di antara yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja,” kata Buya Yahya

“Muntah dengan tidak sengaja itu tidak membatalkan puasa. Tapi kalau orang sengaja memuntahkan diri maka itu batal puasanya,” tambahnya

Yang disebut jesengajaan diatas menurut Buya Yahya, bisa saja orang memasukkan jemari ke dalam mulutnya agar bisa memuntahkan diri.

Buya Yahya kemudian menjelaskan, bagi orang yang muntah tanpa sengaja karena mabuk dikendaraan atau karena tiba-tiba mual, dan sama sekali tidak sengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Namun demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa setelah muntah orang tersebut tidak terburu-buru meminum ludahnya, melainkan harus berkumur dahulu. Kalau dia menelan ludahnya sebelum berkumur, maka ketahuilah bahwa puasanya menjadi batal.

“Karena pada dasarnya ludah ditelan tidak batalkan puasa asalkan ludah itu masih murni. Asli tidak bercampur dengan yang lainnya. Ludh masih di tempatnya. Belum keluar,” jelas Buya Yahya (cr1)

0 Komentar