sumedangekspres, KOTA – Kasus yang menjerat dua terdakwa oknum anggota DPRD Sumedang Roy Mahendra dan oknum Kepala Desa di Sumedang Suhenda alias Ohen sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (11/04).
Keduanya terjerat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Dalam agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri no. Pgl-43/M2.22.3/Eku.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyebutkan, dalam persidangan yang digelar, kedua terdakwa menolak atau menyanggah keterangan dari para saksi.
Baca Juga:Paket Sembako Dibagikan Kepada Warga Kurang MampuWaspadai 4 Hal Yang Merusak Pahala Puasa Kita
“Jadi Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 18 April 2022,” ungkap Dedi melalui siaran pers, Senin (11/4).
Dijelaskan, persidangan merupakan tindak lanjut permasalahan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan. Kejadian sendiri berawal dari permasalahan lakalantas di Jalan Malangbong-Wado atau perbatasan antara Kabupaten Garut dengan Kabupaten Sumedang.
“Berimbas dari adanya kesalahpahaman atas kejadian lakalantas itu antara korban dan kedua terdakwa yang akhirnya menimbulkan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak,” terang Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sumedang menahan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang pada 9 Juli 2021.
Kedua tersangka yakni seorang Kepala Desa dan anggota DPRD di Sumedang yang diketahui berstatus sebagai ayah dan anak.
“Tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan oleh Polres Sumedang sebanyak dua kali. Dan, yang ketiga kami lakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka, saat di jemput tersangka ada di wilayah Garut,” ungkap Dedi beberapa waktu lalu. (kga)