sumedang, CIMANGGUNG – Kepala Desa Tegalmanggung, Kecamatan Cimanggung Cecep Ali Hasan mengatakan, dalam upaya pemberdayaan serta meningkatkan perekonomian warga, mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, penggunaan Dana Desa sebesar 20 persen dari aturan Perpres 104 tahun 202 itu adalah program ketahanan pangan dan hewani.
Upaya tersebut dirancang supaya bisa meningkatkan pemberdayaan warga dengan budidaya ternak kambing. Sekaligus, untuk mendorong perekonomian desa dan masyarakat.
“Rencananya kita alokasikan yang 20 persen itu untuk ternak kambing,” kata Cecep kepada awak media, Rabu (13/4).
Baca Juga:Pencairan THR PT Kahatex Gunakan Sistem PayrollProgram SAKIP Desa, Angka Kemiskinan Jadi Sorotan
Meskipun begitu, kata Cecep, ada pertimbangan karena di desanya ada 11 kelompok ternak dan sudah biasa mengurus kambing.
“Konsep tersebut nantinya dilakukan dengan menggunakan 20 persen Dana Desa untuk dibelikan kambing,” ucapnya.
Menurutnya, jika sudah ada nantinya bukan penggemukan saja, tapi pengembang biakkan diharapkan semakin banyak dan bisa semakin besar dorong pemberdayaan dan ekonominya.
“Sedangkan untuk pakan kambing tidak harus beli, sebab rumput dan bahan lainnya di wilayah Desa Tegalmanggung tidak sulit mencarinya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, yang menjadi pertimbangan alokasi 20 persen DD untuk ternak kambing sebagai ketahanan pangan dan hewani karena nantinya akan melibatkan pedagang ternak lokal.
“Dari peternak lokal, oleh peternak lokal, untuk perkembangan dan kemajuan warga dan Desa Tegalmanggung,” tutupnya. (kos)