sumedang, KOTA – Pendataan pemilu 2024 untuk warga yang sudah wajib memilih, mulai dilakukan. Agar, pada proses Pemilu dapat hadir dan ikut memilih pada Pileg dan Pilpres tahun 2024.
Seperti dikatakan seorang petugas pendataan Dayun kepada Sumeks, Selasa (17/5).
Dia mengatakan pendataan ini dilakukan agar warga yang sudah wajib memilih dapat mendapatkan kesempatan memilih dan menggunakan haknya.
“Pendataan ini dilakukan agar warga yang wajib untuk memilih mendapatkan hak pilihnya,” ujar Dayun
Baca Juga:Masalah Sampah Pasar Parakanmuncang Harus Diselesaikan Secara KeroyokanHadapi Ujian Semester, Orang Tua Ikut Sibuk
Dikatakan, pendataan ini dilakukan berdasarkan KK atau KTP yang berlaku dari tiap keluarga setempat.
“Didatanya berdasarkan KK atau KTP pada setiap keluarga ditempat,” katanya.
Dayun menjelaskan, pendataan ini dilakukan untuk pendataan warga yang sudah meninggal atau pun warga yang baru pindah.
“Kan banyak juga yang meninggal atau yang pindah, nantinya ditakutkan akan salah sasaran,” katanya.
Sementara itu, proses pendataan dibantu oleh salah seorang kader setempat Dede. Dia yang mengetahui tempat dan warga yang pindah atau pun yang meninggal.
“Proses ini juga dibantu oleh kader setempat atau pun RT serta RW yang mengetahui warganya sendiri,” tambahnya.
Untuk proses pendataan sekarang berlangsung di RW 04 Regol Wetan di Lingkungan Malangbong. Sementara, prosesnya berjalan dengan baik sebab kadernya membantu para petugas sehingga menjadi lebih efektif.
“Alhamdulillah disini berjalan dengan baik dan di bantu juga oleh kader sehingga lebih efektif,” pungkasnya. (wly)