sumedang, KENDARI – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp 1,26 miliar kepada lima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan oleh Wapres Maruf Amin tersebut didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5).
Santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.
Baca Juga:SMAN Cimanggung Lepas 422 Siswa Kelas 12Makam Nangtung Ramai Oleh Peziarah
Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar. Sementara, jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” jelas Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan.
Sementara itu, Anggoro Eko Cahyo mengatakan penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris/keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP. Serta, manfaat beasiswa pendidikan anak,” terang Anggoro.
Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Serta, kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage. Artinya, seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” tandas Anggoro.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga:Pedagang Buah Sepi PembeliTerdampak Pembangunan, Warga Demo Datangi Area Tol Cisumdawu di Sirnamulya
Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28%.