sumedangekspres – Dosakah ketika seorang istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan intim?
KH Ahmad Fahrur Rozi dari PBNU berkata bahwa pada dasarnya dosa seorang istri menolak ajakan suami, dikarnakan kewajiban seorang istri adalah untuk menuruti kemauan sang suami.
“Jika tidak ada halangan atau udzur seperti sakit atau sedang mengalami masalah tertentu yang membuat tubuh dan batin tidak bisa melayani keinginan suami, maka wajib hukumnya bagi istri menyanggupi permintaan suami untuk berhubungan intim,” ujar Gus Fahrur pada CNNIndonesia.com, Senin (30/5).
Baca Juga:Perbedaan Bacaan Tahiyat Awal dan Akhir yang Sesuai dengan Tuntunan RasulMengenal apa Mazhab didalam Islam
Bila hal tersebut dilakukan dengan bahagia, iklas, dan rela dan mendapatkan ridha sang suami, maka istri akan mendapatka pahala surga.
Dan sebaliknya, dosa jika istri terasebut menolak ajakan suaminya dikarenakan malas atau dengan alasan lainnya. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW pada sabdanya.
“Ketika seorang laki-laki mengajak istrinya baik-baik ke ranjang [berhubungan seks], lalu sang istri menolak keras [membangkang], sehingga sang suami marah besar kepadanya, maka malaikat akan melaknat; menjauhkannya dari kasih sayang rahmat Allah sampai subuh.” ( HR Bukhari ).
Suami Wajib Penuhi Hak Istri
Dan demikian, bukan berati suami tak layak melayani sang istri untuk mendapatkan haknya sebagai perempuan.
KH. Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, suami juga harus mengerti dengan keadaan sang istri. karena, ada masanya sang istri hilang moodnya untuk berhubungan badan yang bisa disebabkan oleh banyak hal.
Oleh karena itu, para suami wajib melakukan komunikasi yang baik dengan istri tanpa melakukan kekerasan jika keinginannya ditolak.
Gus Fahrur juga mengingatkan agar suami tetap harus memperlakukan istri dengan cara yang baik dan menghindari kekerasan.
Baca Juga:Apakah Benar Semua Dosa Akan Terhapuskan di Bulan RamadhanSentuh Digital Signage, Komunikasi Digital penyampaian Informasi Masa Sekarang dengan Solusi Terbaik Karya Anak Bangsa
“Suami tidak boleh melakukan kekerasan dan hendaknya memperlakukan istri dengan cara yang baik agar sama-sama menyenangkan, agar urusan seks tidak saling menyakitkan pasangan,” kata dia.
Selain itu, suami juga wajib memberikan nafkah istri. Jika suami tak memberikan nafkah sama sekali, maka istri berhak untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke pengadilan agama.
“Boleh mengajukan pembatalan pernikahan ke pengadilan agama [fasakh nikah],” kata dia. (pkl1/adit)