sumedangekspres – Beberapa orang biasa menggunakan obat tetes mata. Namun, apakah obat tersebut bisa dipakai ketika berpuasa.
Menurut NU Online, puasa secara syariah ialah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya. Salah satunya ialah memasukan sesuatu kedalam lubang tubuh seperti telinga, mulut, dan hidung dengan sengaja.
Sementara obat tetes mata boleh digunakan saat puasa walaupun seandainya obatnya terasa sampai tenggorokan.
Baca Juga:Laba BNI Tahun Lalu Melonjak 232,2%, User BNI Mobile Banking Meningkat Signifikan Pertebal Optimisme 2022Ridwan Kamil Dampingi Presiden Joko Widodo dalam Acara Temu Raya Alumni Program Kartu Prakerja
Menurut syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramil. Meneteakan obat mata dapat dianalogikan dengan menggunakan celak mata.
Terkadang, celak dapat dirasakan hingga tenggorokan, padahal tidak ada penghubung antara mata dan tenggorokan.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan,” katanya.
Para peneliti Inggris juga memaksa umat Islam agar tetap memakai obat tetes mata selama bulan puasa agar menghindari dari masalah pada mata.
Mereka yang menderita glaukoma sebaiknya tidak berhenti menggunakan obat tetes mata selama berpuasa karena dapat berakibat buruk pada penglihatan. Head of Support Service Glaukoma asal Inggris, Joana Bradley, mengatakan bahwa penting menggunakan obat tetes mata untuk mengobati glaukoma dan menghindari kerusakan permanen pada mata.
“Sangat penting bagi umat islam untuk tetap mengobat glaukoma mereka selama Ramadan, jika berhenti bahkan dalam waktu singkat, dapat menyebabkan kerusakan permanen pada mata,” ujar Bradley, dilansir dari Telegraph & Argus.
Hukum pakai obat tetes telinga
Berbeda dengan penggunaan obat tetes mata, obat tetes telinga dapat membatalkan puasa apabila sampai ke bagian dalam telinga.
Baca Juga:Apakah Boleh Memberi Bantuan Kepada Non-MuslimHukum Pacaran dalam Islam, Apakah Boleh?
Syekh Khathib asy-Syarbini dalam al-Iqna mengatakan, meneteskan cairan ke rongga dalam telinga dapat membatalkan puasa. Namun, jika terasa nyeri yang teramat sangat, dan tidak bisa diredakan atau hanya bisa diringankan dengan obat tetes telinga, maka penggunaannya tidak membatalkan puasa.
Hukumnya tertuang dalam fatwa Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, sebagai berikut.
“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat,” tuturnya. (pkl1/adit)