sumedangekspres, KAB. CIAMIS – Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk mempermudah komunikasi dan akses informasi salah satunya telah dibangun sistem Jaringan Intra Pemerintah, yaitu pemanfaatan internet secara terintegrasi di seluruh perangkat daerah termasuk kecamatan, kelurahan, unit-unit pelaksana teknis daerah lainnya, dan beberapa titik akses wifi publik, hal ini tiada lain untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien sejalan Misi ke-5 Kabupaten Ciamis dan prinsip dasar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Sementara untuk Pemerintahan Desa telah dibangun sistem informasi desa (SID) di 61 (enam puluh satu) Desa, hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adapun poin penting nya adalah sebagai berikut :
1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah;
2. Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan;
3. Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia, data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan;
4. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan;
5. Pemerintah Daerah menyediakan informasi perencanaan pembangunan untuk Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 42 Tahun 2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, mengamanatkan bahwa Desa dapat secara mandiri mengalokasikan Dana Desa untuk keperluan Sarana Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi seperti perangkat keras dan akses internet yang diputuskan melalui Musyawarah Desa sejalan dengan Misi ke-6 Kabupaten Ciamis penguatan otonomi Desa dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat dan Desa.
Baca Juga:Cara Tangani Haid Tidak Teratur dan Hilangkan Nyerinya Menurut dr. Zaidul AkbarNaaah, Tuh Kan, Eropa Aja Berburu Batubara, Indonesia Harus Apa?
Adapun peran Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis adalah memfasilitasi Sistem Informasi Desa, membantu mendaftarkan domain Desa ke Kementerian Kominfo, serta memberi bimbingan teknis pelatihan kepada perangkat desa sebagai pengelola website, serta menyiapkan hosting secara gratis, diantaranya Siskeudes Online, dan e-Office Desa dalam proses pengembangan.