sumedang, KOTA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan ( Dinkes ) untuk memeriksa kesehatan calon pengantin di bawah umur sebelum melakukan persidangan.
“Mereka akan diberi informasi, edukasi , serta layanan kesehatan oleh pihak Puskesmas terdekat,” kata Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang, Didi Nurwahyudi usai penandatanganan kerjasama di Kantor dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Kamis (30/6).
Dikatakan, kerja sama itupun sebagai ikhtiar pemerintah, dalam mengurangi kasus nikah di bawah umur.
Baca Juga:Mapala Fisip Unsap Gelar Sekolah Vertical Rescue di Kodim 0610, Peserta Capai dari MalukuBRI: Digitalisasi Perbankan Harus Memperkuat Ekonomi Riil
“Banyaknya risiko bagi mereka yang di izinkan menikah di bawah umur, mulai dari reproduksi, risiko mental, risiko kesehatan bahkan termasuk juga risiko terjadinya Perceraian,” bebernya.
Didi juga menjelaskan beberapa dampak buruk bila nikah di bawah umur, seperti
sering terjadi pertengkaran , perselisihan , salah paham yang pada akhirnya mengganggu kerukunan rumah tangga.
“Sehingga susah untuk bisa harmonis sebagaimana maksud dan tujuan dari nikah, yang mana menurut agama pernikahan itu adalah suatu hal yang sangat mulia,” ungkapnya.
Selain dengan Dinas Kesehatan, pihaknya juga akan melakukqn kerjasama dengan berbagai steak holder lain.
Seperti Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BPPKB), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Perguruan Tinggi, Kantor Urusan Agama ( KUA ) serta Departemen kementrian Agama.
“Kita bukan hanya dalam masalah penanganan kasus nikah dini atau nikah di bawah umur, tetapi ingin bekerja sama juga dalam menangani masalah-masalah rumah tangga pada umumnya, ” katanya. (ahm)