sumedangekspres – Warga negara Arab Saudi, Abdul Latif dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa dari kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat karena kasus siram dengan air keras ke tubuh istri yaitu Sarah yang berumur 21 tahun.
Jaksa berpendapat Abdul Latif sudah terbukti terkait kasus siram istri dengan air keras membunuh Sarah yang merupakan istirnya secara berencana
“Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban,” kata jaksa Siti di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (29/6/2022), seperti dilansir Antara.
Baca Juga:Masyarakat Temukan Mayat Wanita Mengambang Tanpa Identitas Di Kali Krukut JagakarsaKakek Cabul Asal Lombok, Baru 2 Mahasiswi yang Berani Meraporkan ke Polisi
Terdapat dalam UUD pasal 340 KHUP bahwa Abdul Latif dianggap sudah melanggar pasal tersebut beserta pasal 338 dan 351 KHUP tentang Penganiayaan.
“Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana,” katanya.
Ketika ingin melarikan dirinya ke negaranya setalah menghabisi nyawa istrinya sendiri yaitu Sarah yang baru dinikahi selama 1,5 bulan secara siri, Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten.
Di depan teras rumahnya di kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur Sarah menghembuskan nafas terakhirnya beserta luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh Abdul Latif. (Pkl2/Nina)
Sumber: bandung.kompas.com