sumedangekspres – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap kasus investasi bodong yaitu Yalsa Boutique, Syafrizal bin Razali.
Menurut keputusan kasasi bernomor 456 K/Pid/2022, Syafrizal akan dihukum selama 12 tahun penjara.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ari Rasab Lubis, dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa 5 Juli 2022.
Baca Juga:Tujuh (7) Rumah Di Bener Meriah Aceh Rusak Akibat Angin KencangCerita Mahasiswi di Mataram Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Janjikan Permudah Skripsi
Jika denda Rp 5 miliar tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan penjara selama enam bulan.
Ari, MA menilai Syafrizal bahwa setela terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagai keterangan, Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan Syafrizal dikarena tindakannya dianggap bukan tindakan pidana.
Menanggapi putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
“MA kemudian menerima putusan tersebut dan membatalkan vonis bebas dari hakim,” sebut Ari.
Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar, dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member.
Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak Desember 2019 sampai dengan Februari 2021.(pkl1/adit)
Sumber: kompas.com