DPRD Mulai Bahas Raperda, Sidik Jafar: Regulasi yang Lahir harus Mampu Menjamin Pilkades yang Demokratis

DPRD Kabupaten Sumedang secara resmi mengawali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pemili
DPRD Kabupaten Sumedang secara resmi mengawali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Rabu (1/7/2026).
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – DPRD Kabupaten Sumedang secara resmi mengawali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Tahapan tersebut ditandai dengan penyampaian penjelasan Bupati Sumedang dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar mengatakan, rapat paripurna menjadi pintu masuk pembahasan Raperda Pilkades, sebelum dibahas lebih mendalam oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Melihat Kekerasan atau LGBT? Hubungi Segera 110 dan 112, Bupati: Sudah Dibentuk Satgasnya93 Kepala Desa akan Berakhir pada 5 Desember 2026, Bupati Dony: Pemilihan Nanti Secara Hybrid

“Pembentukan Perda Pilkades menjadi langkah penting, untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mampu menjawab dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat desa,” ujar Sidik Jafar.

Dikatakan, rapat paripurna merupakan tahapan awal pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa.

“Selanjutnya, DPRD akan mencermati setiap materi yang diajukan pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi pedoman, dalam penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Sumedang,” kata Sidik.

Sidik menjelaskan, pembahasan Raperda akan dilakukan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, mulai dari pandangan umum fraksi, pembahasan bersama alat kelengkapan dewan, hingga persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“DPRD akan mengkaji seluruh substansi Raperda secara komprehensif,” tuturnya.

Menurut Sidik, regulasi yang lahir harus mampu menjamin pelaksanaan Pilkades berlangsung demokratis, transparan, jujur, adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta maupun masyarakat.

“Kami ingin Perda ini menjadi payung hukum yang kuat sehingga setiap tahapan Pilkades dapat berjalan tertib, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi persoalan di lapangan,” ujarnya.

Pembahasan Raperda Pilkades, sambung Sidik, merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Sumedang Nomor B/4959/100.3.2/VI/2026 yang menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD.

Baca Juga:93 Kepala Desa akan Berakhir pada 5 Desember 2026, Bupati Dony: Pemilihan Nanti Secara HybridHUT Bhayangkara ke-80, Sinergi Polri dan Pemda untuk Layani Masyarakat

“Setelah penjelasan bupati disampaikan dalam rapat paripurna, pembahasan akan dilanjutkan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” imbuhnya.

Dia berharap, regulasi baru tersebut mampu menghadirkan sistem pemilihan kepala desa yang semakin berkualitas serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, efektif dan berintegritas di Kabupaten Sumedang. (red)

0 Komentar