Ketum IMM Sumedang : Banyak Pasal RKUHP yang Mengebiri Pemikiran Aktivis dan Mahasiswa

Ketum IMM Sumedang : Banyak pasal RKUHP yang Mengebiri Pemikiran Aktivis dan Mahasiswa
Ketua Umum IMM Sumedang, Ridwan Marwansyah saat mengikuti aksi beberapa waktu lalu (Istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Saya menilai banyak pasal-pasal di dalam RKUHP ini sangat membahayakan kebebasan aktivis dalam menyuarakan aspirasinya, maka dari itu parlemen jalanan harus dihidupkan kembali demi pengawalan suprastruktur politik yang melakukan ‘akrobatik politik’ yang keliru dan mesti di luruskan

Pasal 240 RKUHP

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,”

Pasal tersebut jelas bertentangan karena, kebebasan dalam berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, juga disana tidak disebutkan ukuran yang disebut menghina itu seperti apa, jelas setiap individu itu mempunyai tanggapan yang berbeda terhadap ukuran penghinaan.

Baca Juga:Perindo Sumedang Jadikan UMKM Program Unggulan, Siap Menghadapi Pemilu 2024Produksi Minim, Harga Cengkeh Tinggi

Padahal pada tahun 2006 MK telah menghapus ketentuan soal penghinaan dan meminta pemerintah untuk tidak memakainya lagi. MK beralasan ketentuan itu sangatlah tidaklah cocok dengan demokrasi

Dan di benak saya selalu terfikirkan sejauh mana sih otoritas hukum bisa menafsirkan poin penghinaan?  Ini terkesan menjadi pasal karet. Apakah penghinaan yang dimaksud adalah Tindakan yang benar benar menghina kepala negara atau symbol negara ?

Atau penghinaan yang dimaksud justru hanya menutup wajah untuk membungkam suara-suara yang kritis dan rasional? Entahlah yang jelas inilah demokrasi Indonesia sekarang

Dan saya disini mengajak kepada seluruh mahasiswa khususnya di kabupaten Sumedang untuk mengkaji RKUHP lebih detail sehingga dapat menjadi aturan yang kongkrit dan mendesak stakeholder terkait untuk memberikan kejelasan terkait RKUHP yang menjadi buah bibir para aktivis karena isi kandungan di dalam RKUHP tersebut dinilai cacat dalam kacamata demokrasi, poros gerakan ada di mahasiswa mari kita hidupkan kembali parlemen jalanan!

Oleh: Ridwan Marwansyah (Ketua Umum IMM Sumedang)

0 Komentar