sumedangekspres – Polri telah gagalkan peredaran jenis narkotika yang berjenis ganja seberat 130 kilogram jaringan aceh, Lampung, Samapi Jawa Barat. Pada Jumat 8 Juli 2022 lalu, metode tersebut dilakukan.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, bermula dari pemeriksaan pihaknya tersangkut adanya upaya peredaran ganja dengan target yang telah memasuki lokasi pelabuhan Bakauheni, peristiwa tersebut terungkap.
“Sekitar pukul 05.00 WIB di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki, karena mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak,” kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga:Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, 5 Tembakan Bharada E Buat 7 Luka di Tubuh Brigadir JAkibat Ngebut, Sang Guru Tewas di Tempat Usai Terjun ke Jurang di Bogor
Ia mengatakan, bahwa sebanyak tiga orang yang sudah diamankan yaitu bernama inisial DS alias Dimas (22), EF (41) serta S (28) dalam pengungkapanny.
“Dalam pengembangan kasus ini, tersangka berinsial DS alias Dimas mengaku diperintah seseorang atas nama EF. Tersangka D dan S diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat,” sebutnya.
“Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang,” sambungnya.
Dalam pengakuan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berjenis ganja sebanyak 130 kilogram yang dibungkus menjadi empat karung.
Berikutnya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti serta para tersangka pekalu dibawa ke kantor Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan,” ujarnya.
Para pelaku dijarat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atas perlakuannya.
Baca Juga:Nathalie Holscher Tegas Pilih Suami Dibanding Anak, Sule Punya Keinginan SamaPolisi Tangkap Personal Band Karena Bawa Satu Kilogram Ganja Di Mataram
“mengedarkan narkotika golongan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga”.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.