sumedangekspres – Akhirnya polres solo menggeraikan aksi pencabulan yaitu seorang direktur di PDAM Kota Solo cabuli siswi SMA.
Kini Mapolresta Solo menangkap pelaku direktur PDAM yang cabuli siswi SMA yaitu Bunga ( nama samaran).
Direktur yang cabuli siswi SMA tersebut berinisal TAS (53) dan ditahan sejak awal bulan juli 2022.
Berikut fakta-faktanya :
1. Modus usir makluk halus
Baca Juga:Oknum Guru Ngaji Cabuli 4 Siswi Di Magelang, Salah Satu Korban HamilPartai Ummat Sumedang Siap Bersaing di Pemilu 2024, Tampung Aspirasi Rakyat Demi Melawan Kezaliman dan Menegakan Keadilan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, membantu korban supaya mengusir mahluk halus adalah modus dari si pekalu.
“Tersangka dengan tipu muslihat menjanjikan akan mengusir makhluk halus,” ucapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Tidak hanya itu, membantu metode belajar kepada korban.
2. Dilakukan belasan kali
Ade menjelaskan, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
TKP yang dimaksud yakni di dalam mobil milik tersangka dan kolam renang di beberapa hotel yang berada di Kota Solo.
“Korban mengenal tersangka dari ibunya.
Tersangka dengan ibu korban merupakan teman masa kecil,” jelasnya.
3. Pelaku sering tunjukan video porno
Aksi bejat yang dilakukan tersangka tidak hanya dengan melakukan aksi cabul namun menunjukkan video porno kepada korban.
Tersangka juga memberikan tiga pohon Bidara yang katanya bisa mengusir makhluk halus yang diletakkan di kamar korban.
4. Dilakukan selama 5 Bulan
Aksi cabul tersangka kepada korban itu sudah dilakukan sejak bulan Desember 2021 hingga April 2022.
Baca Juga:Mobil Maskara, Wujud Kepedulian Pemerintah Untuk Masyarakat, Mulai Dari Kedaruratan Hingga Kenduri Siap 24 JamRizki PS Luncurkan Video Clip Kusadari Kurasa
Awal bulan Juli 2022, ayah korban melaporkan aksi bejat tersangka kapada pihak kepolisian.
“Saat ini korban sudah dilakukan pendampingan oleh psikolog Polresta Solo,” terangnya.
5. Pelaku diancam maksimal 15 Tahun penjara
Atas aksi bejat tersangka, Polresta Solo menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka saat ditanya wartawan hanya menggelengkan kepala..
Saat ditanya penyesalan dia hanya menjawab pelan terkait penyeselannya.
6. Sudah dipecat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pemecatan terhadap tersangka.
Tersangka merupakan direktur teknik Perumda Toya Wening Kota Solo.
“Untuk sementara digantikan direktur utama. Sambil jalan (jabatan diisi) sama direktur utama. Sudah pada tahu kok (soal kasus dugaan pencabulan),” ucap Gibran, Senin (11/7/2022).