Bawa Kabur Pacar Tanpa Izin Orangtua, Pria Pekanbaru Tersebut Ditangkap

Bawa Kabur Pacar Tanpa Izin Orangtua, Pria Pekanbaru Tersebut Ditangkap
Foto: bantenhits.com
0 Komentar

sumedangekspres – Niatnya warga Kota Pekanbaru Riau tersebut bawa kabur pacar yang masih belia ke Kota Palembang kandas.

Pria yang berinisial AS alias Asep berumur 27 tahun tersebut pada saat bawa kabur pacar malah keburu dibekuk polisi.

Asep dengan pacarnya sebut saja Mawar yang masih di bawah umur tersebut diamankan oleh polisi di jalan saat berada didalam bus.

Mawar pergi dari rumah tanpa pamit kepada orangtuanya.

Mawar membuat orangtuanya cemas kelimpungan mencari dan akhirnya lapor polisi.

Polisi pun berhasil mengetahui keberadaan keduanya.

Baca Juga:Menyesatkan, Tabib di Serang Mengaku Titisan Nabi Hidir ASPolisi Memburu Pelaku Baku Hantam di Hiburan Organ Tunggal di Asahan

Polisi mengamankan Asep yang nekat membawa kabur pacarnya yang masih kategori di bawah umur.

Aksi Asep membawa kabur Mawar terungkap, Rabu (6/7/2022) lalu saat orang tua Mawar kebingungan saat sang putri tak kunjung pulang ke rumah dan pergi tanpa pamit.

Sampai dua hari kemudian, tepatnya Jumat (8/7/2022), Mawar masih juga belum pulang.

Keluarga sudah berupaya mencari, namun tak membuahkan hasil.

Sampai akhirnya, orangtua korban mencurigai jika korban pergi bersama Asep yang tak lain adalah pacarnya.

Mawar dan Asep diketahui sudah saling kenal dari 2020 dan menjalin hubungan asmara.

Orangtua korban kemudian melapor ke Mapolresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pada Sabtu (9/7/2022) lalu, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku dan korban.

Pihaknya bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan.

“Didapatkan petunjuk jika pelaku bersama korban berada dalam bus yang menuju ke Palembang dari Pekanbaru.

Baca Juga:Diduga karena Pemotor Oleng, Senggolan Mobil dan Motor Gerobak di Kebon Jeruk Sebabkan 2 Orang TewasSambut Idul Adha 1443 H, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Serahkan dari 1,058 Kantong Paket Daging Kurban

Kita berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi. Akhirnya pelaku dan korban berhasil diamankan,” kata Andrie, Rabu (13/7/2022).

Pelaku dan korban, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Diungkapkan Kasat Reskrim, pihaknya turut menyita barang bukti 8 buah alat kontrasepsi, 1 unit handphone, sehelai jaket dan sehelai celana jeans.

Pelaku dalam hal ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin dari orang tua atau walinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP.(pkl1/adit)

0 Komentar