sumedangekspres – Terjadi kasus pencabulan, yaitu sekarang guru ngaji yang berinisal MS (31) cabuli 4 siswi Di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Salah satu korban kasus guru ngaji yang cabuli siswi tersebut dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 4 bulan, korban tersebut berusia 17 tahun.
Perbuatan asusila itu dilakukan pekalu yaitu Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah antara Desember 2021 sampai Mei 2022, ungkap Kapolres Magelang AKBP Mohammad Sajarod Zakun
Baca Juga:Partai Ummat Sumedang Siap Bersaing di Pemilu 2024, Tampung Aspirasi Rakyat Demi Melawan Kezaliman dan Menegakan KeadilanMobil Maskara, Wujud Kepedulian Pemerintah Untuk Masyarakat, Mulai Dari Kedaruratan Hingga Kenduri Siap 24 Jam
“Semua korban masih di bawah umur,” ujarnya saat konferensi pers di lobi depan mako Polres Magelang, Selasa (12/07/2022).
Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan, menerangkan terduga MS memang mempunyai kebiasaan membuka tempat belajar mengaji di rumahnya.
Di rumah seoarang guru ngaji yang cabuli 4 siswi ada kira-kira 90 anak yang mengaji dirumahnya perempuan maupun laki-laki.
Terdakwa pekalu mengaku sejak tiga tahun lalu sudah diajarkan.
Tersangka MS yang juga bekerja sebagai petani ini, sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak.
“Setiap melakukan tindakan asusila terhadap muridnya, tersangka selalu memastikan istrinya tidak berada di rumah,”ucapnya.
Modus yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui para korbannya yakni dengan membuat tugas piket kebersihan usai mengaji.
Murid-murid diminta untuk merapikan peralatan mengaji, mengepel, atau menyapu.
Saat itulah, digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Tindakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan tidak dalam satu waktu terhadap semua korban, tetapi bertahap,” katanya.
Baca Juga:Rizki PS Luncurkan Video Clip Kusadari KurasaCemara Agung Berikan DP 15 Persen, Pemrosesan Cepat
Dua korban dilecehkan dan dua orang lagi disetubuhi, 1 di antaranya hamil 4 bulan,” ucapnya.
Terhadap korban yang hamil yakni berinisial W, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan mengaku bisa memberikan perbaikan pada psikis korban.
Tersangka mengambil kesempatan menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.
“Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar tersebut.
Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban hingga 3 kali,”terangnya.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban W yang mendapati anaknya sedang dalam kondisi mengandung.