Berhasil Ditangkap Polisi Dua Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta

Berhasil Ditangkap Polisi Dua Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta
0 Komentar

sumedangekspres – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap dua bandar narkoba dan mengamankan barang bukti 43 paket ganja berukuran besar dengan total berat 45,7 kilogram senilai Rp 130 juta.

Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, identitas dua bandar narkoba tersebut adalah Rendy Hidayat (30) dan Rizki Parlindungan Nasution (30). Mereka adalah warga kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dilansir dari JPNN.com, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:Predator Seksual Anak di Yogyakarta, Polisi Dalami 8 Grup WA PornografiBaru Pulang Dari Kampung, Pria Dibacok Bertubi-tubi Di Tanjung Priok, Pelaku Kejar Korban Sambil Ayunkan Senjata Tajam

Lalu, berdasar hasil pengembangan, polisi menangkap Rizki Parlindungan Nasution. Setelah sebelumnya
polisi menangkap Rendy Hidayat lewat hasil pendalaman.

Ganja itu didapat dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dari pengakuan tersangka.

“Mereka ini termasuk bandar, menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil tergantung pesanan dari pembeli,” kata Kombes Eko Wahyudi.

Dia mengatakan ganja yang sudah terjual sebanyak enam paket.

“Yang diamankan ini sisanya,” tegas Kombes Eko.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan tersangka menjual satu kilogram ganja seharga Rp 3 juta.

Jika ditotalkan, 45,7 kilogram barang bukti yang diamankan senilai Rp 130 jutaan.

“Untuk edarannya ini memang tergantung pesanan, mereka ini modal satu paket hanya Rp 1,2 juta,” kata Kompol Niko Darutama.

Kedua tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat 2 dan atau 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai dengan 20 tahun.

Kasus ini tentunya menambah catatan kasus narkoba di Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tersangka kasus narkoba memang mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir, dilansir dari Databoks Katadata.

Baca Juga:Guru Ngaji Yang Cabuli Murid Pria Di Mojokerto Mengalami Kelainan SeksualNikita Mirzani Mengakui Bahwa Kehilangan Banyak Pekerjaannya gara-gara Tuduhan Dalangi Penganiayaan

Namun, dari data tersebut juga ditemukan bahwasannya tren tersangka narkotika itu mengalami peningkatan semenjak 2009. Adapun rekor tertinggi dari tersangka narkotika di Indonesia terjadi pada 2018, yakni 1.545 orang.

Artinya, solusi untuk menghentikkan tersangka kasus narkotika ini masih harus digalakkan oleh pihak-pihak berwenang, pun dari masyarakat.

0 Komentar