Desa Haurngombong Tingkatkan Ekonomi Melalui Peternakan

Desa Haurngombong Tingkatkan Ekonomi Melalui Peternakan
Desa Haurngombong Kecamatan Pamulihan anggarkan 20 persen dana desa untuk turunkan angka kemiskinan dan pengangguran (ist)
0 Komentar

sumedang, PAMULIHAN – Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan membuka peluang besar warga yang tidak mampu agar dapat penghasilan.

Hal itu dilakukan Pemerintah Desa Haurngombong dengan merealisasikan aturan penggunaan dana desa sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

Diketahui, penggunaan dana desa yang dimaksud itu adalah program ketahanan pangan dan hewani. Alokasinya paling sedikit 20 persen dari anggaran dana desa.

Baca Juga:Partai Golkar Sumedang Songsong Kemenangan Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024Maskara Jemput Bola Dukung Program Literasi 

Penganggaran tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang memuat tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tahun anggaran 2022.

Kepala Desa Haurngombong, Dadang SPd mengatakan, pengalokasian 20 persen dana desa akan disalurkan untuk pengembangan domba ternak dan tanaman jagung.

“Rencana dombanya itu untuk penggemukkan, insyaAllah. Nabatinya kita gunakan untuk tanaman jagung,” kata Dadang, Rabu (20/7).

Ia menerangkan, nantinya akan dilakukan penunjukkan siapa saja warga yang berhak mengurus peternakan dan pertanian dari 20 pesen dana desa.

“Kita kelola (20 persen dana desa) di peternakan dan pertanian, karena itu (aturannya) untuk ketahanan pangan hewan dan nabati,” ujarnya.

Menurut Dadang, pengembangan sektor pertanian dan peternakan dari anggaran 20 persen dana desa itu selain bisa meningkatkan pemberdayaan, juga dapat mendorong perekonomian lokal.

“Hewani kami buat kelompok dengan pengembangan domba, sengaja untuk pengelolaan di bawah BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” ucap Dadang.

Baca Juga:Sumedang Antisipasi Terjadinya BencanaDosen Prodi D3 Keperawatan UPI Gelar Kegiatan Pelatihan Kader

“Nanti BUMDes ada bagian dari para petani dan peternak. Syaratnya, yang mengurus (peternakan dan pertanian) harus warga yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” tambahnya.

Penunjukkan warga yang tidak mampu supaya mengelola peternakan dan pertanian itu, dijelaskan Dadang, guna memberi peluang berpenghasilan.

Disamping membuka lapangan pekerjaan, menurut Dadang, dengan penunjukkan warga kurang mampu mengurus ternak dan pertanian supaya bisa menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.

“Jadi kita kasih pancingannya, warga yang kurang mampu perekonomian dan belum punya kerjaan, kita berdayakan,” ucap Dadang.

“Itu juga yang kita tunjuk yang usianya masih produktif, kalau sudah tua khawatir kesehatannya,” lanjutnya.

Dadang menyampaikan, sebelum diberikan tanggung jawab kepada para warga yang terdaftar DTKS mengurus peternakan dan pertanian, Pemdes Haurngombong akan memberikan pembekalan ilmu ternak dan tani.

0 Komentar