sumedangekspres – Satres Narkoba Polres Kerinci berhasil amankan pengedar narkoba seberat 12 kilogram, setelah mengamankan bandar ganja di Kabupaten Kerinci pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku seorang laki-laki berinisial R atau Uda (50) warga Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau, Kerinci, kini berhasil diamankan Tim Polres Kerinci, tersangka terbukti pengedar narkoba seberat 12 kilogram.
Setelah pihaknya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, penangkapan pun mulai dilakukan.
Baca Juga:Miris! Istri Bantu Suami Perkosa Bocah Di Bawah Umur Di PekanbaruPria di Pangandaran Mengaku Bisa Ramal Pemenang Pilkades
“Saat ini tersanfkat kita amankan di Mapolres Kerinci,” kata Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba, IPTU Masrizal.
Diungkapkannya, berdasarkan keterangan tersangka ada sekitar 12 kilogram ganja yang dibawa dari Aceh.
Berhasil diamankan bersama tersangka, dari jumlah tersebut sebanyak 6,5 kg.
“Sisanya telah berhasil diedarkan oleh tersangka sebelum kita amankan,” jelasnya.
“Sudah seminggu barang haram ini sampai ke Kabupaten Kerinci,” tambah Kasat Masrizal.
Pelaku kata dia, diduga pengedar narkoba antar provinsi. Dimana ganja tersebut didatangkan dari Aceh.
“Kita menangkap bandar berinisial R alias Uda di Pulau Tengah,” sebutnya.
Ia juga mengatskan, selain narkoba jenis ganja, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Keduanya adalah BA (40) warga Desa Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh dan WF (29) warga Desa Lingkungan Renah Surian, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Keduanya Ditangkap di tempat yang berbeda.
Baca Juga:Penemuan Pria Tewas Dalam Perut Buaya Di Nunukan, Sampai Sempat Hilang Selama 5 HariMayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Cikeas
Saat penangkapan, opsnal satnarkoba menemukan barang bukti berupa, 1 klip plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5,16 gram.