Polisi Gerebek 2 Pria Pengedar Narkoba Di Hotel kawasan Jember

Polisi Gerebek 2 Pria Pengedar Narkoba Di Hotel kawasan Jember
0 Komentar

sumedangekspres – Polisi menggerebek 2 pria pengedar narkoba berinisial MS (44) serta Ka (58) asal Prigen, Pasuruan.

2 pria pengedar tersebut berbuat dosa di sebuah kamar hotel Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Pada hari Selasa (31/5), polisi gerebek 2 pria pengedar narkoba sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:Warga Bogor Temukan Mayat Bayi Laki-laki, Ari-arinya Masih Nempel, di Tengah KebunKisah Anak yang Dirantai Ibunya di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kasus Penganiayaan Oleh Orang Tua

Karena takut membuka pintu kamarnya, yang di gerebek oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, kedua pelaku tersebut langsung diam.

Polisi temukan barang yang haram berjenis sabu-sabu yang cukup banyak, saat melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut.

“Barang bukti yang kami dapat 100,45 gram, 24,7 gram, dan 4,11 gram sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (22/7).

Tidak hanya menyita sabu-sabu, polisi juga menyita tas kresek Warna hitam, motor scoopy, mobil Daihatsu Ayla, empat ponsel berbagai merek, serta dua kartu ATM BCA.

Saat diinterogasi, pelaku MS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut membelinya dari seseorang berinisial KK (DPO) dengan sistem ranjau di daerah Pulungan, Gempol pada Senin (30/5) pukul 18.30 WIB.

“Ranjauan yang diambil terbungkus tas kresek warna hitam berisi 150 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku berinisial KS dia mengantarkan ranjauan tersebut kepada MS sebagai pembeli di Hotel Jalan Trunojoyo Jember.

Baca Juga:Seorang Remaja Perempuan Tewas Tenggelam di Situ Ciburuy Bandung Barat, Pada Saat Berlatih RenangDiduga Bapak dan Anak Ditemukan Tewas Tersengat Listrik di Tana Toraja

KS ini yang mengambil ranjauan di kawasan Gempol, lalu diantarkan kepada MS di hotel, tetapi kami tangkap saat mengantarkannya,” tuturnya.

MS dan KS dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Pkl2/Nina)

Sumber:jatim.jpnn.com

0 Komentar