Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Rotasi 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Rotasi 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
0 Komentar

sumedangekspres, KAB. BEKASI – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan merotasi lima pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di ruang rapat bupati, Komplek Pemdakab Bekasi Cikarang Pusat, pada Senin (25/07/2022).

Kelima pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi No.Kp.03.03/Kep.1149-BKPSDM/2022 tersebut, yakni :

1. Drs. H. Jaoharul Alam, ME, yang sebelumnya menjadi Asisten Administrasi Umum (Asda III) di Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Kelewatan, Petinggi ACT Gelapkan Uang Umat, Wajar Dijerat Pasal BerlapisVideo Kakek yang Membawa Kepala Putus Viral di TikTok, Ini Kronologinya

2. Drs. H. Edi Rochyadi, MM, yang sebelumnya disebutkan sebagai Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

3. R. Yana Suyatna, S.IP., M.Si, yang sebelumnya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda I) menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.

4. Drs. Suhup, SH, MM, yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpa Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Bekasi.

5. Drs. H. Sutia Resmulyawan, M.Si, yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menjadi Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan.

Dani Ramdan mengatakan, jabatan kelima pejabat tersebut, merupakan bagian dari program prioritas Pemdakab Bekasi dalam rangka Reformasi Birokrasi, yang meliputi penataan penataan, penataan kelembagaan, penataan sistem informasi, penataan aset dan keuangan serta akuntabilitas.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal dari penataan personil yang lebih baik, yang akan dilanjutkan dengan terdekat yakni rotasi-mutasi gelombang kedua untuk Eselon II. Kemudian dilanjutkan dengan penawaran terbuka untuk jabatan yang tidak dapat diisi dengan rotasi-mutasi,” ungkapnya.

Hal tersebut, kata Dani Ramdan, sesuai dengan aturan dan kewenangan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dengan berdasarkan pada nilai profesionalitas, kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi dan karakter leadership yang dibutuhkan.

Baca Juga:Wartawan Tewas Dikeroyok, Polda Metro Buru Para PelakuWarga di Tuban Membacok Tetangganya karena Tidak Terima Dituduh Buang Bangkai Tikus di Halaman Rumah Korban

“Bersamaan dengan itu pengisian jabatan kosong di Eselon III dan IV yang masih tersisa karena sebagian sudah kita setarakan, itu juga akan dilakukan secara simultan,” ujarnya.

Dani Ramdan berpesan kepada lima pejabat yang dilantik, untuk terus mengoptimalkan program yang telah dicanangkan, diantaranya penanggulangan pengangguran.

“MoU Pemkab Bekasi dengan 61 perusahaan untuk merekrut 3000 tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi agar terus dioptimalkan,” ucapnya.

0 Komentar