sumedangekspres – Salah seorang tersangka pelaku pemasungan kepada bocah berinisial R asal Jatiasih ternyata merupakan relawan sosial.
Tersangka salah seorang pelaku pemasungan bahwa yang dimaksud berstatus ibu tiri terhadap R. Diduga bahwa bekerja sebagai relawan staf pengajar di Yayasan Cahaya Keluarga Fitrah atau Cagar Foundation.
ia sudah menjadi relawan di Rumah Autis tersebut sejak tahun 2017.
Kepala Direktorat Program Cagar Foundation, Ismunawaroh, menjelaskan bahwa ibu tiri R mengajar tari kepada peserta didik itu di Rumah Autis.
Baca Juga:Kasus Pencabulan Mantan Ketua RT di Bekasi Mandek, Apa Penyebabnya?Biadab, Pria Mutilasi Wanita Yang Jebloskannya Ke Penjara
“Tidak pernah menunjukkan attitude yang menyalahi lembaga,” ujar ia, pada Selasa, 26 Juli 2022.
Orang tua murid tersebut pun tidak perngah mengeluh terhadap tersangka.
“R ini termasuk sosok yang sangat disukai anak-0 UU 35 Tahun 2014, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, R menjalani rehabilitasi sosial untuk pemulihan traumatis dan psikologis.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id