Naik Truk, Anak Punk Harus Tewas

Naik Truk, Anak Punk Harus Tewas
Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna saat mengecek lokasi kejadian kecelakaan di jalan Raya Rancaekek-Cipacing Jatinangor, kemarin (ist)
0 Komentar

sumedang, JATINANGOR – Diduga hendak naik truk pada Rabu (27/7) dini hari, seorang remaja diketahui sebagai anak punk harus tewas. Dia meninggal dunia setelah diperkirakan terjatuh saat hendak naik truk di jalan Raya Rancaekek-Cipacing.

Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban diduga terjatuh/terserempet truk yang hendak dinaikinya.

“Kejadian terserempet atau terjatuh dari truk itu berdasarkan keterangan saksi yang saat itu berbarengan dengan korban, ” terang Aan, Rabu (27/7).

Baca Juga:Wisata Gunung Kacapi Tunggu SK BupatiSMK Informatika Sumedang Siap Terapkan Kurikulum Merdeka

Ia menjelaskan dari data korban merupakan warga Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor. Sedangkan lokasi kejadian berada di Jalan Raya Rancaekek-Cipacing, tepatnya di Dusun Babakan Sukamulya RW 06 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor.

“Informasi yang kami terima sekitar pukul 05.00. Setelah rekan korban melihat kondisi temannya diduga awalnya ketiduran, namun begitu dibangunkan tidak bergerak. Sehingga, rekan korban meminta pertolongan warga sekitar,” jelasnya.

Mendapati informasi itu, kata Aan, petugas langsung meluncur ke lokasi. Petugas mendapati korban dalam keadaan meninggal. Setelah ditelusuri korban itu bernama Ripaldi Ramdani alias Gono, alamat Dusun Pasir Nangka RT 01 RW 02 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor.

“Kemungkinan korban dalam kondisi mabuk dan mencoba cegat truk yang melintas untuk menumpang. Namun, saat akan naik terjatuh ke tengah jalan dan ditolong saksi yang sama sama akan naik truk,” jelasnya.

Kasus kecelakaan yang memakan korban jiwa tersebut kini ditangani Unit Laka Lantas Polres Sumedang.

Petugas kepolisian yang dipimpin Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna menyerahkan korban kepada keluarga dengan dibuatkan surat penyataan yang dibuat oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga korban telah menerima bahwa kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak mempermasalahkan atas kematiannya. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi dengan dibuatkan surat pernyataan. (kos)

0 Komentar