KPU Sumedang Sebut Empat Kategori Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Sumedang Sebut Empat Kategori Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi memberikan pemaparan terkait kategori partai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Aula KPU Kabupaten Sumedang, Kamis (28/7) (ASEP NURDIN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Jelang tahap pendaftaran, KPU Kabupaten Sumedang melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Aula KPU Kabupaten Sumedang, Kamis (28/7).

Rakor dihadiri sebanyak 18  partai politik. Diantaranya, Partai Gelora, PKS, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PSI, Partai Ummat, Partai Buruh, Parsindo, PKB, Partai Hanura, Partai Perindo, PBB, Partai PELITA, PPP, Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai Demokrat dan Partai Golkar.

“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, bahwa pendaftaran dilakukan secara terpusat di KPU RI oleh para pimpinan pusat partai politik masing-masing,” kata Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi kepada Sumeks usai Rakor.

Baca Juga:Pemkab Sumedang Galakkan Ketahanan Pangan, Antisipasi InflasiPerlu Koordinasi Hilir dan Hulu Waduk Jatigede

Partai Politik, sambung Ogi, tinggal mengunggah berbagai dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Jadi, lanjut dia, tidak akan ada proses pendaftaran di KPU kabupaten. Seperti Pemilu tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak lagi seperti dulu, partai politik tingkat kabupaten, melakukan pendaftaran dan membawa dokumen fisik ke kantor KPU kabupaten,” tuturnya.

Ogi membeberkan, ada empat kategori partai politik calon peserta Pemilu yang akan berkontestasi di tahun 2024 mendatang.

Pertama, partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang lolos Parliamentary Threshold  (ambang batas) 4 persen dan sudah barang tentu memiliki kursi di DPR-RI dan DPR Provinsi atau kabupaten.

Kedua, partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang tak lolos Parliamentary Threshold 4 persen, namun memiliki kursi di DPRD Provinsi atau kabupaten.

Ketiga, partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang tak lolos  Parliamentary Threshold 4 persen dan tak memiliki kursi baik di DPRD Provinsi atau kabupaten. Dan keempat, partai politik baru.

Baca Juga:Desa Serang Gelar Wisuda Sekoper CintaAtalia: Sekoper Cinta Tumbuhkan Ekonomi dari Kreativitas Perempuan

“Tujuan dipisahkannya menjadi empat kategori, lantaran untuk pembeda pada saat melakukan verifikasi,” sebut Ketua KPU.

Kategori pertama, kata Ogi, hanya akan dilakukan verifikasi administrasi saja. Jika  lolos administrasi, maka  partai politik yang bersangkutan bisa langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.

 

0 Komentar