Berbeda dengan kategori ke – 2, 3 dan 4, selain dilakukan verifikasi administrasi, juga akan dilakukan verifikasi faktual.
“Kita akan melakukan kroscek ke kantor sekretariat, sekaligus memastikan  kepengurusan dan keanggotaanya,” terang Ogi.
Disinggung soal jadwal pendaftaran, dia menyebutkan mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, setelah melalui tahapan pengumuman pendaftaran, yang dilakukan pada tanggal 29 sampai 31 Juli 2022.
“Penetapannya, nanti pada bulan Desember Tahun 2022,” sebutnya.
Baca Juga:Pemkab Sumedang Galakkan Ketahanan Pangan, Antisipasi InflasiPerlu Koordinasi Hilir dan Hulu Waduk Jatigede
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, jadwal pendaftaran partai politik setidak-tidaknya dilakukan 18 bulan sebelum pemungutan suara. Sedangkan untuk penetapan, selambat-lambatnya 14 bulan.
“Maka penetapan partai politik peserta Pemilu akan dilakukan pada bulan Desember Tahun 2022,” pungkasnya. (red)