Polisi Ringkus Ayah Yang Cabuli Anak Kandung Di Pringsewu

Polisi Ringkus Ayah Yang Cabuli Anak Kandung Di Pringsewu
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang ayah MO (48) tega cabuli anak kandung sendiri yang berinisal M dan masih berusia 12 tahun di Pringsewu.

Yang seharunya melindungi anak perempuannya sendiri, tetapi ayah tersebut malah cabuli anak kandung sendiri.

Setelah korban M memberi laporan kejadian bejat itu yang dialami kepada ibu kandungnya S (45), perbuatan ayah yang cabuli anak kandung tersebut terungakp.

Baca Juga:Ditemukan Mayat dalam Karung Goni Diduga Korban Pembunuhan di SukamakmurHasil Autopsi Brigadir Joshua Bisa Sampai 2 Bulan, Tim Forensik Mengaku Bahwa Terkendala Tubuh Brigadir J Diformalin

S langsung memberikan laporan ke Mapolres Pringsewu setalah mendengar perlakuan bejat tersebut yang dilakukan oleh M.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan pelaku, Kamis 27 Juli 2022

Setalah M, memberitahukan kejadian yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya, pelecehan anak kandungan itu terungkap, kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

“Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya,” kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.

Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya.

“Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut,” beber AKBP Rio Cahyowidi.

AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru.
MO akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. (Pkl2/Nina)

Sumber: sumeks.disway.id

 

0 Komentar