Polisi Amankan 15 Paket Sabu, Pengedar Narkoba Sasar Kalangan Remaja

Polisi Amankan 15 Paket Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Sasar Kalangan Remaja
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Jajaran Polres Sumedang berhasil mengungkap pengedaran kasus narkotika jenis sabu. Polisi telah menetapkan tiga tersangka  atas kasus tersebut.

Mulanya, polisi mengamankan tersangka berinisial RD alias Black di Desa Sayang Kecamatan jatinangor pada 16 juli 2022 dengan barang bukti satu buah telepon genggam milik RD. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam dan dilakukan tes urine, RD terbukti positif metampethamin atau narkotika jenis sabu.

“Tersangka memberikan keterangan narkotika tersebut didapat dari temannya yang berinisial DW dengan membeli langsung tatap muka atau COD,” jelas Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan dalam jumpa pers, Rabu (3/8).

Baca Juga:Puskesmas Padasuka Kejar Target Vaksin BoosterStrategi Dinas BMPR Jabar Wujudkan Jalan Mulus

Kata dia, di hari yang sama DW berhasil diamankan Satres Narkoba  di kediamannya di Rancaekek. “DW pun mengakui dirinya menjual narkotika kepada RD yang didapatkan dari RB alias Abdul,” jelasnya.

RB alias Abdul juga berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Rancaekek pada hari yang sama. Sejumlah barang buktipun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Diantaranya, satu buah tas jinjing  yang didalamya berisi 15 paket sabu sabu dengan total 17,08 gram,  satu pack plastik klip berukuran 3x5cm dan satu timbangan digital. Selain itu, ada dua rol lakban dan satu set alat hisap sabu.

“Narkotika jenis sabu yang didapatkan DW merupakan milik ATO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Dimana, RB menjualkan kembali sabu tersebut. Yang satu berperan sebagai pengguna dan yang dua orang merupakan pengedar,” kata Indra.

Indra juga mengatakan sasaran para pengedar merupakan anak muda serta remaja yang potensial untuk penjualan narkotika. Modus transaksi yang dilakukan adalah dengan cara memesan melallui sosial media sosial dan bertemu langsung.

“Kalau kita kalkulasikan 17,08 gram tersebut sekitar Rp 30 juta. Juga  jita bisa menyelamatkan serta menghindarkan 170 orang dari narkotika,”

terangnya.

Dikatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat satu dengan ancaman pidana pe dan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar. (kga)

0 Komentar