sumedangekspres – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Ke 3 orang itu di antaranya, Bharada Eliezer yang menembak Brigadir Joshua.
Sedangkan tersangka ke 2 ialah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR atau Brigadir Rizki Rizal.
Baca Juga:Berkahir Isi Bensin, Mobil Seharga Rp 860 Juta Hangus TerbakarPenemuan Mayat di Hotel Mewah Kawasan Kuningan, Keluarga Langsung Membuat Laporan Polisi, Atas Korban Pembunuhan?
Sementara yang baru ditetapkan tersangka, berdasarkan berita yang didapatkan Mahfud MD, yaitu sopir istri Ferdy Sambo.
“Tiga (tersangka). Bharada E, ajudan bu Putri, dan sopir bu Putri (berinisial R dan K),” ujar Mahfud MD< pada Senin 8 Agustus 2022.
Mahfud mengatakan bahwa jumlah itu bisa saja bertambah karena kasus meninggalnya Brigadir Joshua masih dalam tahap penyidikan.
“Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang. Dan pasalnya itu, 338, 340 ya yang baru, ya, pembunuhan berencana,” ucapnya.
Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan penyidikan yang dilakukan itu akan mengarah kepada siapa dalang tewasnya Brigadir Joshua.
“Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya,” tuturnya.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjawab saat dikonfirmasi terkait pernyataan Mahfud MD itu.
Baca Juga:Tinjau Pembangunan Underpass Dewi Sartika Depok, Ridwan Kamil: Insyaallah Akhir Tahun SelesaiLagi Dan Lagi Perbaikan Jalan Makan Korban, Pengendara Motor Tewas Terlindas, Kedua Kaki Hancur
Dedi hanya berujar akan menunggu kabar dari timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Timsus itu ditugaskan khusus untuk mengusut penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Belum ada, menunggu timsus dulu,” jawab Dedi Prasetyo.
Untuk diketahui, sampai dengan hari ini, polisi sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka tewasnya Brigadir Joshua.
Keduanya yakni Bharada Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Rizki Rizal.
Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Brigadir Rizki Rizal dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada Eliezer diketahui adalah sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara Brigadir Rizki Rizal adalah ajudan Putri Candrawathi.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id