Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J
0 Komentar

sumedangekspres – Kini Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka dari kejadian tembak menembak Brigadir J atau Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada hari Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai terduga, di di Mabes Polri.

Amanah serta perintah langsung Presiden Joko Widodo lebih jelasnya Jokowi adalah penetapan tersangkanya pembunuhan Brigadir J, berdasarkan Kapolri.

Baca Juga:Ferdy Sambo Tersangka, Rumah Istrinya Digeledah, Ini yang Didapatkan PenyidikLapang Darongdong, Saksi Long March Pasukan Siliwangi

Polri diminta Jokowi untuk jangan segan terhadap insiden serta usut tuntas.

Dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

Kebenaran kejadian di rumah dinas Ferdy Sambi mengatakan, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polri menurun.

“Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat,” kata Kapolri Listyo Sigit.

“Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensikm,” ucapnya.

Timsus Mabes Polri juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen FS,” tegas Jendral Listyo Sigit.

“Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” sambung Kapolri.

Baca Juga:PAN Bidik Tokoh Populer Jadi BacalegPuluhan Anak Yatim dan Yatim Piatu Terima Santunan

“Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara Irjen FS (Ferdy Sambo),” lanjut Kapolri.
“Timsus telah menetapkan Irjen FS sebagai tersangka,” tukas Kapolri.

Lantas apakah motif Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J, Kapolri menyatakan masih akan didalami.

“Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC,” tukas Kapolri.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Maka dari itu Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Komjen Agus memaparkan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J.

Hingga saat ini sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

0 Komentar