Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Menyita 101 Gram Sabu-Sabu

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Menyita 101 Gram Sabu-Sabu
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspresDittipidnarkoba Bareskrim Polri tangkap seorang Kasat Narkoba Polres Karawang tentang penyalah gunaan narkoba.

Ironisnya, perwira yang ditangkap Dittidnarkoba Bareskrim Polri kali ini tangkap seorang Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang Jawa Barat AKP ENM.

AKP ENM yang tugas sehari-harinya untuk memberantas narkoba itu, malah ditangkap petugas Bareskrim atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:Nikita Mirzani Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Malah Bilang Soal Jin IpritTerdapat Geng Konsorsium di Tubuh Polri, Apakah Ada Kaitannya dengan Ferdy Sambo?

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan bahwa dalam penangkapan terhadap AKP ENM pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB tersebut, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 101 gram sabu-sabu.

Jumlah ini terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram.

Selain itu juga, tim Bareskrim menyita satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram.

“Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta,” ujar Krisno dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan penangkapan penangkapan AKP ENM bagian dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran narkoba, yakni Juki dkk.

Krisno mengatakan Juki dkk kerap beroperasi di tempat hiburan malam, yakni F3X Club dan FOX KTV Bandung.

“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” tutur Krisno.(pkl1/adit)

Sumber: disway.id

0 Komentar