sumedang, BANDUNG – Bupati Bandung H4M Dadang Supriatna menginstruksikan para kepala desa untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah masing-masing.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi Melalui Pengendalian Gratifikasi Bagi Kepala Desa se Kabupaten Bandung, di Raja GranSutan d and Convention Hotel di Soreang, Senin (15/8).
“Saya minta pemdes tingkatkan pelayanan pada masyarakat. Pahami Tugas dan jalankan betul-betul dengan aparat pengelola keuangan yang amanah. Apalagi pemdes ini memiliki 3 sumber anggaran yakni Dana Desa dari pusat, Bantuan Gubernur, dan ADPD (Alokasi Dana Perimbangan Desa) dari APBD. Jangan sampai nanti ada kades yang terkait dengan APH (Aparat Penegak Hukum),” paparnya.
Baca Juga:Kang Mus Preman Pensiun dan Budi Cilok Hibur Pengunjung Kafe D’Henz Kopi7 Penyebab Seseorang Jadi Kleptomania Atau Kecanduan Mencuri, Berkaitan dengan Kondisi Otak
Bupati menyebutkan, Pemkab Bandung melalui Inspektorat Daerah mengadakan sosialisasi tersebut untuk membina para kepala desa agar terhindar dari gratifikasi dan mencegah korupsi.
“Jadilah pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas serta mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan,” imbuh bupati yang biasa disapa Kang DS itu.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan masalah legalitas kepemilikan aset desa.
Menurutnya, para kepala desa ini memiliki kapasitas memimpin yang terbatas, jadi diharapkan bisa menjalankan tugas sebaik mungkin.
“Kepala Desa harus segera mengurus kepemilikan aset desa. Mumpung diberikan amanah, selesaikan soal aset, karena kan saudara-saudara tidak akan selamanya jadi kades. Jalankan tugas ini dengan penuh tanggungjawab,” pesannya.
Bupati menyebutkan pula, kepala desa dan aparat desa berpotensi besar melakukan korupsi dikarenakan memiliki akses langsung dalam pengelolaan dana. Sehingga, diperlukan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab, untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat agar mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
“Saya mengapresiasi, Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi telah terpilih sebagai salah satu percontohan desa anti korupsi di Indonesia. Mudah-mudahan bisa menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk menjadikan desa Cibitu Wetan sebagai role model desa anti korupsi di Kabupaten Bandung, yang dapat menyebarkan paradigma anti korupsi kepada 269 desa lainnya,” tutup Kang DS.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bandung Karyadi Raharjo menjelaskan pada hakekatnya pengendalian gratifikasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka untuk menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih. Implementasi penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada seluruh tahapan proses manajemen pengelolaan pemerintahan di daerah merupakan suatu kebutuhan.