Pengedar Narkoba Di Kota Cirebon, Dua Kali Kerja Dapat Rp10 Juta, Yang Ketiga Tertangkap Polisi

Pengedar Narkoba Di Kota Cirebon, Dua Kali Kerja Dapat Rp10 Juta, Yang Ketiga Tertangkap Polisi
0 Komentar

sumedangekspres – Dua orang berinisal MK seta JS menjadi pengedar narkoba di kota Cirebon dan mendapatkan uang sebesar Rp10 juta dalam dua kali kerja.

JS serta MM kembali berkahir sebagai pengedar narkoba berjenis sabu di wilayah kota Cirebon, karena mendapatkan keuntungan yang banyak.

Namun, tidak berjalan dengan lancar aksi dua pengedar di kota Cirebon itu, seperti yang kedua dan pertama dilakukan.

Baca Juga:Jual Ganja ke Desa Singapura, Petani Asal Pagaralam DitangkapDiduga Melecehkan Ulama Dan Kiai, Para Santri Minta Ketum PPP Suharso Monoarfa Segera Mundur dari Jabatannya

Kini mereka ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon kota dan dikurung di sel, bukannya mendapatkan Rp 10 juta.

Salah satu pelaku mengaku atas perbuatannya kepada polisi bahwa dirinya telah mengedarkan sabu-sabu sebagai memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Apalagi hasil yang didapatkan membuat mereka menjadi ingin melakukan hal yang tidak boleh dilakukan.

Setidaknya selama melakukan aksinya, MM sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp10 juta. “Ini baru dapat sekitar Rp10 juta,” kata MM yang mengaku baru dua kali beraksi.

Senada, tersangka JS mengatakan, dirinya menjual satu paket dengan isi setengah gram dengan harga Rp600 ribu.

Bahkan, dalam menjual satu paket tersebut bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu. “Saya baru dua kali. Per paket untungnya Rp100 ribu,” ucapnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH mengungkapkan, petugas meringkus kedua tersangka atas adanya informasi yang kerap kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:Hasil Autopsi Kedua Brigadir J: Dari 5 Tembakan, Ada 2 Luka Tembak Paling FatalLagu Sambo

Hingga, akhirnya tim dari Satresnarkoba Polres Ciko melakukan penyelidikan secara langsung.

“Pada 7 Juli pukul 21.00 tersangka MM dapat diamankan di kos-kosannya di daerah PIlang dan dari kos-kosan tersebut dapat diamankan barang bukti seberat 16 gram dengan 15 paket yang siap edar,” ujar Kapolres.

Menurutnya, selepas melakukan penggeledahan termasuk juga pengecekan terhadap tersangka, akhirnya didapatkan informasi yang mengarah kepada adanya tersangka lain.

Pada 15 Agustus pukul 14.00 pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka dengan inisial JS. Pasalnya, berdasarkan informasi di salah satu bengkel terdapat pesta sabu yang dilakukan.

“Berdasarkan informasi di salah satu bengkel di sekitar Jalan Wahidin ini kerap kali digunakan untuk pesta narkoba dan juga mengedarkan narkoba khusus sabu-sabu. Selepas kita melakukan pengecekan, kita bisa menangkap seorang tersangka atas nama JS,” jelasnya.

0 Komentar