Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Down Syndrome Terancam 15 Tahun Penjara, Berikut Kronologinya

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Down Syndrome Terancam 15 Tahun Penjara, Berikut Kronologinya
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking, International Women's Day
0 Komentar

Ia pun berharap agar terdakwa dapat diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Ini kan udah pelecehan seksual anak. Berkebutuhan khusus pula, jadi untuk upaya itu memang enggak ada,” tegasnya.

Diketahui, polisi berhasil meringkus tersangka D alias Boby (50), pelaku pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus alias down syndrome yanh berinisial SR (14).

Pelaku sendiri merupakan tetangga indekos korban di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Baca Juga:KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIAUsai Merah Dada Dan Bokong Korban, Pria Cabul Di Ciracas Terima Akibatnya

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di daerah Mangga Besar, Tamansari,” kata Pasma dalam keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Pasma, kejadian tersebut bermula saat korban duduk di tangga lantai tiga dan pelaku hendak naik ke lantai empat.

“Ini sama-sama pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban, akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Pasma mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan penanganan psikologis.

“Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban,” tandasnya. (Pkl2/Nina)

Sumber: disway.id

0 Komentar