sumedangekspres – Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila atau pelecehan seksual dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dalam pemeriksaan, kata dia, Putri Candrawathi menyebut dirinya sebagai korban tindakan asusila atau pelecehan seksual.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Baca Juga:Profil 5 Jenderal yang Kompak ‘Habisi’ Ferdy Sambo dari Polri, Ada Calon Kadiv Propam BaruHeboh Polwan Cantik Diduga Menangis saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Siapa Sosoknya?
Kata Arman, istri Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan mulai Jumat siang hingga Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB dan mendapatkan 80 pertanyaan dari penyidik.
Dia secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan. “Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya,” kata Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Mabes Polri pada Sabtu dini hari.
Menurut Arman Hanis, Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk peran, dan dugaan yang disangkakan.
“Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” ungkap dia.
Arman mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut yang dilakukan Brigadir J.
“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang,” katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri pada Rabu depan (31/8).
Baca Juga:Anggota DPR Kerja 5 Tahun dapat Pensiun Seumur Hidup, Susi Pudjiastuti Terpaksa Nge-TweetTegas, Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
“Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam,” katanya, Jumat malam. Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi.
Menurut dia, Putri akan diperiksa lagi pada Rabu (31/8), dengan teknik pemeriksaan konfrontasi bersama sejumlah tersangka lainnya, seperti RR, KM dan RE. Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf. Mereka dijerat Pasal 340 subdisder Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.