sumedang, KOTA – Rabu (14/9) merupakan hari terakhir tahapan Verifikasi Administrasi calon peserta Pemilu 2024. Hasil verifikasi terhadap calon peserta Pemilu 2024 diserahkan KPU RI kepada Parpol dan Bawaslu RI.
“Hari ini KPU RI menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada parpol calon peserta pemilu dan Bawaslu RI. Bagi partai politik yang belum memenuhi batas minimal persyaratan keanggotaan dapat ditindaklanjuti di masa perbaikan 15 September 2022 sampai 28 September 2022,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi.
Dikatakan, masa perbaikan ini Parpol dapat memperbaiki data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan mengganti data yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga:Supir GoCar Seuaikan Tarif Landing Paralayang Dalam Proses Perbaikan
Ogi menuturkan terkait Hasil Vermin di.tingkat Kabupaten, KPU Sumedang telah melaksanakan Pleno Hasil Verifikasi administrasi pada tanggal 10 September 2022 langsung diserahkan ke KPU Provinsi di hari yang sama.
“Pleno di tingkat provinsi dilaksanakan pada tanggal 11 September 2022 lalu,” ujarnya.
Jadi KPU ini, kata dia, setelah tanggal 14 September 2022 menunggu perbaikan dari parpol.
“Setelah itu, tanggal 1 Oktober 2022 KPU Kabupaten akan melakukan kembali verifikasi atas perbaikan yang dilakukan oleh Parpol,” pungkas Ogi. (red)