Perseteruan Keluarga Keraton Belum Berakhir, Sri Manganti Dikepung Keluarga Yayasan Pangeran Sumedang

Perseteruan Keluarga Keraton Belum Berakhir, Sri Manganti Dikepung Keluarga YPS
Beberapa keluarga keturunan Keraton Sumedang dari Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) mendatangi Gedung Sri Manganti (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Perseteruan antar keluarga keturunan keraton masih terus berlangsung. Bahkan, Gedung Sri Manganti dikepung oleh puluhan orang yang merupakan keluarganya sendiri dari Yayasan Pangeran Sumedang (YPS).

Ketua Bidang Aset Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) Rahmat Muhammad Suryadiningrat menjelaskan, tujuannya datang ke Gedung Sri Manganti untuk mendudukkan perkara YPS agar menjadi lebih benar.

“Dimulai dari perjalanan tahun 55, diawali catatan perdamaian Pangeran Sumedang untuk mendirikan Yayasan Pangeran Sumedang, hingga saat ini YPS masih ada,” jelas Rahmat, Rabu (14/9) sore.

Baca Juga:MASJID RAYA AL-JABBAR, Ridwan Kamil Targetkan Desember Bisa Dipakai SalatAmanat Turun Temurun, Airlangga Gelar Haul Kiai Ageng Gribig

Adanya lembaga YPS dan Yayasan Nazir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) dalam mengurus wakaf membuat pihak YPS betanya-tanya.

“YPS hingga sekarang masih ada. Semua data, baik itu tanah dan aset asetnya, sampai terakhir tahun 2017 bantuan pemerintahpun masih atas nama YPS,” jelas Rahmat.

Dia mengharapkan pengalihan aset dari YPS ke YNWPS harus benar.

“Kalau berpindah atau ada pengalihan aset harus seperti tahun 55 ada pengalihan aset dan itu sifatnya elegan. Hingga saat ini, YPS masih berdiri dan masih terdaftar dalam SK Kemkumham. Artinya kami ini resmi, artinya dalam konteks kepemilikan itu ada hak,” tukas Rahmat.

Sementara itu, Pengurus YNWPS Muhammad Andi Lesmana menjelaskan berdirinya YNWPS sendiri merupakan penyesuaian, sesuai dengan undang-undang wakaf.

“Jadi kalau saudara kita dari YPS mempermasalahkan dan menganggap kami menguasai aset YPS itu salah. Wakaf bukan aset Yayasan, yayasan hanya sebagai pengelola wakaf,” jelas Andi.

Andi juga menjelaskan adanya YNWPS sendiri merupakan program dari YPS, karena terbitnya undang-undang wakaf, dalam undang-undang tersebut harus ada penertiban wakaf.

“Ada langkah langkah yang ditempuh untuk berdirinya YNWPS, termasuk semua unsur berunding termasuk dari YPS itu sendiri.” tambah Andi.

Baca Juga:Perangi Hipertensi Dengan OlahragaEfektifkan Bansos, Pemdes Edukasi KPM

Andi sendiri membantah adanya dugaan unsur menguasai aset aset wakaf yang ada.

“Tidak ada yang menguasai, itu semua merupakan kesepakatan semua,” ucap Andi.

Diketahui, YPS telah menggugat YNWPS sebanyak tiga kali dan tidak pernah memenangkan gugatan tersebut. Bahkan, gugatan yang terakhir tidak memiliki unsur hukum. (kga)

0 Komentar