Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi
Tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Keboncau- Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya pada tahun 2019 akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Keboncau- Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya pada tahun 2019 akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang.

Sebelumnya, tersangka korupsi tersebut ditangguhkan penahanannya lantaran sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Tersangka dibawa ke Lapas Sumedang sekitar pukul 19.00 pada Senin (19/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang I Wayan Riana mengatakan, pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2022.

Baca Juga:Kunjungan Lapangan Dan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Mengoptimalkan Potensi DesaPerkuat Inklusi Keuangan, Holding UMi Beri Akses Layanan Keuangan Lebih Dekat dan Lengkap

“Kemarin yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan kami dikarenakan yang bersangkutan sakit. Namun, hari ini yang bersangkutan koperatif dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita masukan ke Lapas,” papar Riana.

Sebelum dilakukan penahanan, kondisi tersangka telah pulih. Tim Kejaksaan Negeri Sumedang juga telah bekoordinasi dengan tim Dokter.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan tim dokter dan kata tim dokter yang bersangkutan baik-baik saja,” tambah Riana.

Sejauh ini, perkara proyek peningkatan jalan Keboncau- Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya sudah ditetapkan 6 tersangka.

“Sekarang kami fokus keenam tersangka ini dulu, yang dua sudah sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” ucap Riana.

Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 junto pasal 18 Undang undang tindak pidana korupsi. Berdasarkan penghitungan ahli BPK RI kerugian negara mencapai tiga miliar seratus duabelas juta.

“Ancaman kurungan paling lambat 5 tahun penjara,” tukas Riana. (kga)

0 Komentar