“Barang bukti lainnya satu mangkuk warna merah berisi daun kelor dan batu merah serta satu botol minyak,” katanya.
AKP Nurjaman menegaskan atas perbuatannya TT dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. “Tersangka diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara,” kata dia.