sumedangekspres – Bawaslu menerbitkan Tata Tertib peserta Tes tertulis Online dengan menggunakan sistem CAT, bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang akan berlangsung pada 15 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Sumedang, Minnatilah, dalam keterangannya.
Berikut Tata Tertib Peserta Tes tertulis Online, calon anggota panwascam Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Dorong Perusahaan Besar Berkolaborasi Dengan UMKMPengadilan Agama Sumedang Canangkan Program Isbat Nikah Terpadu
- Peserta adalah Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana diumumkan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu kecamatan melalui sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang atau melalui Website Bawaslu Kabupaten Sumedang,
- Peserta wajib hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dilaksanakan,
- Peserta wajib berada di kelas 15 (lima belas) menit sebelum tes dilaksanakan,
- Peserta wajib mengisi daftar hadir,
- Peserta tes wajib membawa dan menunjukan Kartu tanda 6. Peserta yang dicocokan dengan KTP Elektronik,
- Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit dilarang mengikuti tes,
- Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi,
- Peserta dilarang membawa alat Komunikasi atau benda apapun ke dalam ruang pelaksanaan test,
- Selain peserta tes dan Pokja bawaslu Kabupaten/Kota, tidak diizikan masuk ruang tes tertulis tes,
- Peserta yang sudah selesai mengerjakan sial, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan test,
- Selama pelaksanaan tes online, peserta dilarang membuka tab baru selain tab untuk perngerjaantes online,
- Sanksi yang diberikan kepada pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.
Demikian Tata Tertib Tes Tertulis Online calon anggota Panwascam di Kabupaten Sumeedang.***