sumedangekspres, CIREBON – Kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh terduga oknum polisi berinisial Briptu C kembali mencuat.
Kini, Kuasa hukum korban, Hetta Mahendarti Latumeten angkat bicara terkait kasus pencabulan tersebut.
Dilansir dari Radar Cirebon, Hetta mengatakan kepada wartawan ketika jumpa pers, bahwa terduga Briptu C dilaporkan atas dua kasus, yaitu kekerasan atau penganiayaan terhadap anak serta pencabulan terhadap bBriptu C
Baca Juga:Membangun Pemerintahan, Perlu KebersamaanBAB Sembarangan Timbulkan Penyebaran Penyakit Berbasis Lingkungan
“Tidak benar jika ibunda korban telah memalsukan dokumen pernikahan. Sebelum menikah, baik Briptu C maupun keluarganya sudah tahu kok kalau klien saya ibu Vi memang sudah pernah menikah dan sudah memiliki putri,” katanya, Senin 31 Oktober 2022.
Sebelum menikah secara negara, Hetta menjelaskan, bahwa ibu Vi dan Briptu C telah menikah secara siri.
“Terkait ramainya kabar bahwa prank yang dilakukan oleh ibunda korban kepada tim kuasa hukum Hotman Paris, itupun tidak ada.”
“Ibu Vi baru sebatas ‘curhat’ atau konsultasi hukum kepada Hotman Paris atas persoalan yang membelit anaknya yang diduga telah dicabuli oleh Briptu C,”jelasnya.
Hetta juga membantah dirinya telah menyerobot sebagai kuasa korban.
“Saya tidak melakukan penyerobotan kuasa, dulu Hotman Paris belum ada tanda tangan kontrak kuasa dengan ibu korban.”
“ Jadi saya tegaskan kembali bahwa tidak ada prank dalam kasus ini, ibu korban hanya ingin cari keadilan,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini masih terus berlanjut di kepolisian. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada aparat kepolisian di Polresta Cirebon (Sumber).
Baca Juga:Cihanjuang Bangun Jalan Rabat BetonMotor dan Mobil Listrik, Kurangi Dampak Pemanasan Global
“Apapun yang jadi unek-unek kami selalu langsung diakomodir oleh Polresta Cirebon. Kamipun memohon agar penyidik Kejaksaaan Negeri Sumber untuk segera P21 sehingga kasus ini bisa terang benderang di masyarakat. Tak lupa kamipun berterimakasih kepada Hotman Paris yang telah membuat kasus ini menjadi perhatian banyak orang,” ucapnya.
Hetta menyebutkan, korban diduga sudah dicabuli oleh Briptu C sejak kelas 4 SD.
“Saat ini korban sudah duduk di bangku kelas 6 SD. Selain melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Briptu C pun diduga telah melakukan KDRT terhadap Vi (istrinya),” sebutnya.