Pencabulan Oleh Oknum Polisi Cirebon, Ini Klarifikasi dan Penjelasan Lengkap Ibu Korban

Pencabulan Oleh Oknum Polisi Cirebon, Ini Klarifikasi dan Penjelasan Lengkap Ibu Korban
Kuasa hukum korban, Hetta Mahendarti Latumeten mendampingi Vi ibu korban saat memberikan keterangan pers, Senin 31 Oktober 2022.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
0 Komentar

Ditanya soal visum kedua yang dilakukan keluarga korban, Hetta membenarkan hal tersebut.

“Memang kemarin kami melakukan visum. Adapun visum tersebut berdasarkan fakta dan dari keterangan korban. Dan visum tersebut untuk pemeriksaan dubur korban,” jawabnya.

Masih kata Hetta, berkas kedua kasus tersebut sudah diserahkan kembali ke pihak kejaksaan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Membangun Pemerintahan, Perlu KebersamaanBAB Sembarangan Timbulkan Penyebaran Penyakit Berbasis Lingkungan

“Jadi kedua kasus ini dijadikan satu berkas. Dan kemarin, dari pihak kejaksaan menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah memenuhi untuk P19 jaksa, artinya pihak kepolisian sudah mengembalikan kembali berkas ke pihak kejaksaan. Dan tinggal menunggu apakah pihak kejaksaan bisa menyatakan berkas kasus tersebut sudah P21 atau belum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Cirebon diadukan ke institusinya sendiri atas dugaan perkosa anak sambung atau tiri.

Oknum polisi berinisial Briptu C ini bertugas di Polres Cirebon Kota, dia diadukan atas dugaan perkosa anak tiri.

Kini, kasus oknum anggota polisi di Cirebon atas laporan dugaan pencabulan dan pemerkosaan ditangani secara kode etik di Propam Polres Cirebon Kota dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Briptu C, oknum polisi dari Polres Cirebon Kota yang dilaporkan karena tindak pidana pencabulan anak tiri, juga terancam dipecat.

Kapolres Cirebon Kota DR AKBP M Fahri Siregar menekankan, secara kode etik penanganannya sudah berjalan sesuai aturan sampai ke pemberkasan.

“Berkaitan dengan penanganan kode etik, sudah melakukan tahapan. Mulai dari audit investigasi pemeriksaan sampai pemberkasan,” kata Doktor Lulusan Universitas Brawijaya tersebut.

Baca Juga:Cihanjuang Bangun Jalan Rabat BetonMotor dan Mobil Listrik, Kurangi Dampak Pemanasan Global

AKBP Fahri menegaskan, penanganan kasus tersebut memang terbagi dua. Yakni secara kode etik di Polres Cirebon Kota dan tindak pidana umum di Polresta Cirebon.

Bahkan, penanganan sudah dilakukan jauh sebelum kasus ini viral di pemberitaan dan media sosial.

“Kita tangani sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Kita lakukan pemberkasan dengan memanggil saksi, saksi korban, dan terlapor,” katanya. (rdh)

0 Komentar