sumedang, CIMANGGUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang melakukan rekam biometric Warga Negara Asing (WNA) melakukan perekaman yang berlangsung di kantor Kecamatan Cimanggung.
“Sebelumnya pengajuan rekaman diajukan ke Disdukcapil Kabupaten Sumedang baru bisa dibuka di kecamatan,” terang operator Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kecamatan Cimanggung Dendy Selfian, Selasa (15/11).
Menurutnya, pemohon sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP-el WNA. Rekam biometric KTP-el dilakukan pada hari Selasa (15/11) di ruang pelayanan Kecamatan Cimanggung.
Baca Juga:Bank Sumedang Dampingi UMKM Hadapi ResesiBPK Jawa Barat Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan
Ia menjelaskan, masa berlakunya sesuai dengan Kartu Ijin Tinggal Tetap yang dimiliki WNA tersebut.
Dendy menuturkan, persyaratan untuk melakukan perekaman biometrik KTP-el sesuai dengan aturan.
“Semua persyaratan harus dipenuhi, satu persyaratan saja yang tidak dapat dipenuhi, kami tidak dapat melakukan perekaman biometric KTP El,” tuturnya.
Nantinya, e-KTP yang terbit untuk WNA secara bentuk dan format sama dengan e-KTP untuk WNI. Perbedaannya ada pada masa berlaku, kewarganegaraan, dan isiannya yang menggunakan bahasa Inggris.
“Perekaman pemohon biometric KTP- El WNA di Kecamatan Cimanggung baru pertama kali ini,” tuturnya. (kos)